JAMBI-POST ,MUARA
BUNGO, – Rencana Madjid Muaz yang akan maju ke DPR RI menuai
berbagai tanggapan. Utamanya terkait status hukum Ketua DPW PKB Provinsi
Jambi ini yang tengah menjadi tersangka.
Seperti
sebelumnya diberitakan, Madjid mengatakan akan maju ke DPR RI. Namun
keputusan tersebut beluh lah final. Ia masih akan menunggu jika tidak
ada halangan lain. Utamanya terkait kasus hukumnya yang tengah berproses
di pengadilan tipikor PN Jambi.
Namun terkait
perkembangan terbaru kasus hukumnya, terutama terkait akhir dari
persoalan ini, Madjid belum belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi ke
nomor telepon selularnya, Selasa (5/2) sore, terdengar nada tidak aktif.
Menanggapi
caleg atau bakal caleg yang tersandung hukum, PPP buka suara. Ketua DPW
PPP Provinsi Jambi, Evi Suherman, mengatakan pihaknya sangat
berhati-hati. Ia mengatakan pihaknya mengutamakan caleg yang bersih dari
persoalan hukum.
“Kita (PPP) tidak bisa
menerima caleg yang bermasalah hukum. Syarat jadi caleg harus bersih
dari persoalan hukum,” ujar Evi Suherman yang dikonfirmasi per telepon,
Selasa (5/2) sore.
Evi juga mengatakan,
‘bersih’ dari persoalan hukum sangat penting bagi PPP. Menurutnya
persoalan hukum yang belum kelar akan membebani parpol dalam mencapai
target perolehan kursi di pemilu legislatif 2014 mendatang.
Komentar
senada disampaikan Ketua NasDem Provinsi Jambi, Agus S Roni. Agus
mengatakan bersih dari persoalan hukum, etika, dan moralitas, adalah
tiga faktor penting yang sangat diutamakan NasDem.
“Khusus
untuk caleg DPR RI, akan dievaluasi oleh DPP (dewan pimpinan pusat,
red). Harus benar-benar bersih atau tidak bermasalah secara hukum,
moral, dan etika,” sebut Agus.
Namun Agus
menolak berkomentar terkait apakah caleg yang terkait persoalan hukum
akan membebani parpol. Agus mengatakan hal itu tidak bisa dipastikan
begitu saja, karena sangat tergantung dari bagaimana publik memandang
persoalan ini. Walau diakuinya, meski sedikit, tentu akan membawa
dampak.
Terkait persoalan Madjid yang
tersandung kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebarakan tahun 2004
lalu, Agus mengatakan harus disikapi dengan proporsional. Dikatakan
Agus, hukum Indonesia sangat mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Asas
praduga tak bersalah harus dihormati semua pihak. Sampai ada keputusan
hukum yang bersifat tetap atau incrach,” ujar Agus. (*)