Headlines News :
Home » » Hakim Puji Terancam Kurungan 12 Tahun

Hakim Puji Terancam Kurungan 12 Tahun

Written By oden on Senin, 22 Oktober 2012 | 22.15

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Puji Wijayanto yang tertangkap basah pesta narkoba bersama teman dan 4 perempuan di sebuah tempat karaoke diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara."Berdasarkan pasal Pasal 12 UU Narkotika No 35 tahun 2009, jika seseorang yang memiliki, membawa, mengusai, dan menyediakan narkoba secara melawan hukum, dapat dikenakan hukuman penjara 4-12 tahun penjara," kata Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat dihubungi wartawan, Selasa (23/10/2012).
Sumirat menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan BNN menemukan 9,5 gram butir shabu sebagai barang bukti. Narkoba tersebut di beli hakim Puji dengan harga Rp 7,5 juta.
Pesta narkoba yang hakim Puji lakukan terjadi dalam pertemuan dengan kawannya yang berasal dari Papua.
Sebelumnya diberitakan, BNN menangkap hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto, di ruang karaoke di diskotik Illigals di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) petang.
Puji ditangkap enam orang petugas BNN yang telah mengintai selama dua bulan belakangan ini. Selain Puji, petugas juga meringkus Sidiq Pramono, Musli Musa'ad, dan empat orang wanita penghibur dengan inisial FA, NA, MF, dan KN.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Our Topics

Ikuti Blog Kami

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger