JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Puji
Wijayanto yang tertangkap basah pesta narkoba bersama teman dan 4
perempuan di sebuah tempat karaoke diancam hukuman paling lama 12 tahun
penjara."Berdasarkan pasal Pasal 12 UU Narkotika No 35 tahun
2009, jika seseorang yang memiliki, membawa, mengusai, dan menyediakan
narkoba secara melawan hukum, dapat dikenakan hukuman penjara 4-12 tahun
penjara," kata Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Sumirat
Dwiyanto saat dihubungi wartawan, Selasa (23/10/2012).
Sumirat
menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan BNN menemukan 9,5 gram butir
shabu sebagai barang bukti. Narkoba tersebut di beli hakim Puji dengan
harga Rp 7,5 juta.
Pesta narkoba yang hakim Puji lakukan terjadi dalam pertemuan dengan kawannya yang berasal dari Papua.
Sebelumnya
diberitakan, BNN menangkap hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto, di ruang
karaoke di diskotik Illigals di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa
(16/10/2012) petang.
Puji ditangkap enam orang petugas BNN yang
telah mengintai selama dua bulan belakangan ini. Selain Puji, petugas
juga meringkus Sidiq Pramono, Musli Musa'ad, dan empat orang wanita
penghibur dengan inisial FA, NA, MF, dan KN.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !